Advertisement

BHAYANGKARA NUSANTARA NEWS

Diduga Lakukan Penganiayaan Berat, Pria Bernama Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Penganiayaan Berat, Pria Bernama Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

JAKARTA — Aparat kepolisian sektor Metro Jakarta Selatan resmi mengamankan seorang pria bernama Taufik Hidayat (34) atas dugaan kasus penganiayaan dan penyiksaan berat terhadap rekan kerjanya. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Senin (6/7) malam tanpa perlawanan.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ahmad Lumintang, aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah piutang pengerjaan proyek kerja sama.


   Foto BBC News Indonesia


Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, yang diidentifikasi berinisial R (31), mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa pembayaran proyek. Bukannya mendapatkan haknya, korban justru terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

  • Penyekapan: Korban diduga disekap di dalam sebuah gudang belakang rumah selama hampir 12 jam.

  • Kekerasan Fisik: Selama penyekapan, Taufik diduga melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami luka memar serius di bagian wajah dan dada.

  • Evakuasi: Korban berhasil menyelamatkan diri setelah menjebol jendela gudang saat pelaku sedang tertidur, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi terdekat.

Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman

Saat ini, korban R tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Pasar Minggu guna memulihkan trauma fisik dan psikologis yang dialaminya. Tim dokter juga telah melakukan visum et repertum sebagai alat bukti persidangan.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk aksi main hakim sendiri, apalagi tindakan penyiksaan fisik yang terencana. Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kombes Pol. Ahmad Lumintang dalam konferensi pers, Selasa (7/7).

Atas perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat jo Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 8 tahun. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kayu dan tali nilon dari tempat kejadian perkara (TKP).

(ai gemini)



Posting Komentar

0 Komentar