Advertisement

BHAYANGKARA NUSANTARA NEWS

Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus mengalami perkembangan signifikan.

Tersangkut Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK dan Tunjuk Kuasa Hukum Baru

       foto : antara

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus mengalami perkembangan signifikan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan gratifikasi dan TPPU pada tiga kasus kakap (korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel), Febrie kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan tersebut didasarkan atas penitipan penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ke Rutan KPK.

Ganti Kuasa Hukum dan Pertanyakan Langkah Hukum

Di tengah proses penyidikan yang berjalan dinamis, terjadi pergeseran di tim hukum Febrie Adriansyah. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Febrie. Kini, Febrie resmi menunjuk mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, untuk memimpin tim pembelaannya.

Melalui kuasa hukumnya yang baru, Febrie Adriansyah mulai melakukan perlawanan dengan mempertanyakan validitas langkah hukum dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya. Pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan prosedur terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan instansi tersebut.

Tim Sembilan Kejagung Terus Periksa Saksi

Meskipun ada penolakan dari pihak tersangka, Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara transparan dan profesional. Pada Senin (27/7/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan, yang terdiri dari dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa status kepegawaian Febrie Adriansyah di lingkungan Korps Adhyaksa saat ini masih tercatat sebagai Jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah pemberhentian tetap baru akan diproses setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung ini terus mendapat pengawalan ketat dari publik dan lembaga pengawas seperti KPK, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Apakah ada detail spesifik terkait sprindik baru atau tanggapan KPK yang ingin dimasukkan lebih mendalam ke dalam berita ini?

(gemini ai)

Posting Komentar

0 Komentar